WAWASAN NUSANTARA & OTONOMI DAERAH

Latar Belakang
Di era reformasi ini sangat dibutuhkan sistem pemerintahan yang memungkinkan cepatnya penyaluran aspirasi rakyat, namun tetap berada di bawah pengawasan pemerintah pusat. Hal tersebut sangat diperlukankarena mulai munculnya ancaman- ancaman terhadap keutuhan NKRI, haltersebut ditandai dengan banyaknya daerah – daerah yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indornesia.
Keadaan geografis Indonesia yang berupa kepulauan berpengaruhterhadap mekanisme pemerintahan Negara Indonesia. Dengan keadaan geografis yang berupa kepulauan ini menyebabkan pemerintah sulit mengkoordinasi pemerintahan yang ada di daerah. Untuk memudahkan pengaturan atau penataan pemerintahan maka diperlukan adanya suatu sistem pemerintahan yang dapat berjalan secara efisien dan mandiri tetap tetap terawasi dari pusat.

Wawasan nusantara 
Cara pandang dan sikap bangsa Indonesiamengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
Wilayah Nusantara merupakan potensi ekonomi yang tinggi. Beberapa potensi tersebut adalah: 
1. Posisi di khatulistiwa yang memungkinkan matahari muncul setiap hari dan dengan tanah yang subur menjadikan potensi pertanian yang besar;
2. Luas wilayah laut yang diakuinya ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif), menjadikan Indonesia mempunyai pantai terpanjang di dunia dan merupakan potensi dari pengembangan industri kelautan;
3. Indonesia mempunyai luas hutan tropis yang cukup besar untuk potensi industri kehutanan;
4. Indonesia mempunyai hasil tambang dan minyak yang relatif besar; dan
5. Indonesia mempunyai jumlah penduduk yang besar, sehingga menjadi potensi tenaga kerja dan pasar sekaligus. Melihat potensi yang besar, maka pembangunan ekonomi harus memaksimalkan potensi yang ada. Fokus pembangunan ekonomi harus berdasarkan kondisi alam di Indonesia, oleh sebab itu fokus pada sektor dan industri pertanian menjadi dasar yang kuat bagi pembangunan ekonomi Indonesia.
 
Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Sosial Budaya

Penerapan budaya yang berupa adat istiadat dan tata cara, serta unsur sosial seperti lembaga kemasyarakatan dan lapisan masyarakat yang jumlahnya sangat banyak di Indonesia sehingga dapat memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. Untuk mengimplementasikan Wawasan Nusantara, beberapa hal berikut harus diperhatikan:

  • Mengembangkan perikehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, baik budaya maupun status sosial, dan daerah dengan tingkat kemajuan yang sama, merata, dan seimbang dengan kemajuan bangsa. Hal ini dapat dilakukan dengan pemerataan pendidikan, sehingga tingkat pengetahuan antardaerah sama, program wajib belajar harus berjalan dan diprioritaskan bagi daerah yang masih tertinggal. Selain program wajib belajar, program pertukaran anggota masyarakat dan siswa perlu dilakukan untuk menciptakan keseimbangan antardaerah.
  • Pembangunan bidang sosial harus berorientasi pada pengembangan budaya Indonesia. Di Indonesia terdapat banyak sekali budaya karena faktor suku dan daerah yang banyak. Budaya ini menjadi kekayaan Indonesia dan harus dilestarikan. Program pelestarian budaya, pembangunan museum, dan cagar budaya harus diperhatikan dan ditingkatkan untuk mengembangkan kebudayaan Indonesia dan dapat dijadikan kegiatan pariwisata sebagia sumber pendapatan nasional dan daerah.

Otonomi Daerah
Kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah).
Isi dan jiwa yang terkandung dalam pasal 18 UUD 1945 beserta pedoman dalam penyusunan UU No. 22/1999 dengan pokok-pokok pikiran sebagai berikut :



  • Sistem ketatanegaraan Indonesia wajib menjalankan prinsip-prinsip pembagian kewenangan berdasarkan asas konsentrasi dan desentralisasidalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Daerah yang dibentuk berdasarkan asas desentralisasi dan dekonsentrasiadalah daerah propinsi, sedangkan daerah yang dibentuk berdasarkan asas desentralisasi adalah daerah Kabupaten dan daerah Kota. Daerah yang dibentuk dengan asas desentralisasi berwenang untuk menentukan danmelaksanakan kebijakan atas prakarsa sendiri berdasarkan aspirasimasyarakat.
  • Pembagian daerah diluar propinsi dibagi habis ke dalam daerah otonom. Dengan demikian, wilayah administrasi yang berada dalam daerahKabupaten dan daerah Kota dapat dijadikan Daerah Otonom atau dihapus.
  • Kecamatan yang menurut Undang-undang Nomor 5 th 1974 sebagai wilayah administrasi dalam rangka dekonsentrasi, menurut UU No 22/99kedudukanya diubah menjadi perangkat daerah Kabupaten atau daerah Kota.
Dampak Positif dan Dampak Negatif Otonomi Daerah 
  1. Dampak Positif
    Bahwa dengan otonomi daerah maka pemerintah daerah akan mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokal yang ada di masyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusat mendapatkan respon tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yang berada di daerahnya sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada yang didapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut memungkinkan pemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun program promosi kebudayaan dan juga pariwisata.

  2. Dampak Negatif
    Dampak negatif dari otonomi daerah adalah adanya kesempatan bagi oknum-oknum di pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat merugika Negara dan rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu terkadang ada kebijakan-kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan konstitusi Negara yang dapat menimbulkan pertentangan antar daerah satu dengan daerah tetangganya, atau bahkan daerah dengan Negara, seperti contoh pelaksanaan Undang-undang Anti Pornografi di tingkat daerah. Hal tersebut dikarenakan dengan system otonomi daerah maka pemerintah pusat akan lebih susah mengawasi jalannya pemerintahan di daerah, selain itu karena memang dengan sistem.otonomi daerah membuat peranan pemeritah pusat tidak begitu berarti.
sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nobody junk and spam, oke brur !