Latar Belakang
Pada
saat terjadi perang dingin antara Uni Soviet dan Amerika Serikat,
banyak negara yang terpengaruh oleh kedigdayaan kedua negara tersebut.
Kedua negara tersebut saling berlomba untuk menunjukkan kepada dunia
siapa yang lebih hebat. Mereka saling berlomba dalam segala hal, mereka
berlomba untuk mendapatkan simpati dan empati serta bantuan dari
negara-negara di dunia. Oleh karenanya banyak negara-negara di dunia
yang menjadi pengikut mereka. Pada saat itu dunia di bagi dalam dua
kelompok, blok barat dan blok timur. Akan tetapi, bangsa Indonesia tidak
terpengaruh oleh keadaan yang terjadi. Indonesia dan beberapa negara
lainnya berkoordinasi dan membentuk sebuah kelompok yang tidak memihak
salah satu dari kedua blok tersebut, kelompok tersebut dikenal dengan
gerakan negara-negara non-blok.
Pada saat itu
Indonesia menganut politik bebas aktif yang berarti tidak terikat dengan
salah satu kelompok yang ada pada saat itu, dan aktif yang berarti
aktif dalam menjaga perdamaian dunia dan mengembangkan kerja sama antar
neg
ara-negara di dunia di segala bidang. Selain itu Indonesia juga menetapkan strategi
nasional untuk mengembangkan negara dan menjaga keutuhan negara. Saat ini banyak pemuda Indonesia yang tidak mengerti akan makna politik bebas aktif yang di anut oleh Indonesia, dan tidak sedikit di antara mereka yang salah mengartikan makna politik bebas aktif tersebut
ara-negara di dunia di segala bidang. Selain itu Indonesia juga menetapkan strategi
nasional untuk mengembangkan negara dan menjaga keutuhan negara. Saat ini banyak pemuda Indonesia yang tidak mengerti akan makna politik bebas aktif yang di anut oleh Indonesia, dan tidak sedikit di antara mereka yang salah mengartikan makna politik bebas aktif tersebut
Politik
Berbagai
kegiatan dalam suatu negara yang berkaitan dengan proses menentukan
tujuan dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan tersebut, pengambilan
keputusan (decisionmaking) mengenai seleksi dari beberapa alternative
dan penyusunan skala prioritasnya.Untuk melaksanakan tujuan perlu
ditentukan Kebijakan (policy) yang menyangkut pengaturan, pembagian dan
alokasi dari sumber yang ada. Politik berkaitan dengan Negara,
Kekuasaan, Pengambilan Keputusan), Kebijaksanaan, Pembagian dan Alokasi.
- Negara
Suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Dapat dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat. - Kekuasaan
Kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Yang perlu diperhatikan dalam kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh kekuasaan, bagaimana cara mempertahankan kekuasaan dan bagaimana kekuasaan itu dijalankan. - Pengambilan Keputusan Melaui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut sektor public dari suatu negara. Yang perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.
- KebijakanSuatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam usaha memilih tujuan dan cara untuk mencapai tujuan itu.
- Alokasi
Pembagian dan penjatahan dari nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Apabila nilai tidak merata maka akan menimbulkan konflik. Nilai (value) adalah sesuatu yang dianggap baik atau benar, sesuatu yang diinginkan, sesuatu yang mempunyai dan harga. Nilai dapat bersifat abstark seperti kejujuran, kebebasan, keadilan, dan sebagainya, dan juga bersifat kongkrit, seperti’ rumah, tanah, dll.
Pada
dasarnya merupakan suatu kerangka rencana dan tindakan yang disusun
atau disiapkan dalam suatu rangkaian pentahapan yang masing-masing
merupakan jawaban yang optimal terhadap tantangan-tantangan baru yang
mungkin terjadi sebagai akibat dari langkah sebelumnya, dan keseluruhan
proses ini terjadi dalam suatu arah tujuan yang telah ditetapkan
sebelumnya. Jadi, strategi nasional adalah cara melaksanakan politik
nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik
nasional, yakni merupakan pelaksanaan dari kebijaksanaan nasional.
Strategi
nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah
non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh
presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang
bersifat pelaksanaan.
Garis Besar Poltranas
- Perumusan Presiden dan Wakil Presiden (DPR/MPR)
- Kebutuhan pokok nasional.
- Masalah pokok pemerintah.
- Sifak kondisional; mempertahankan kemerdekaan, memberantas pemberontakan dan melaksanakan pembangunan.
- Kepemimpinan yang adil, untuk menjamin tercapainya tujuan nasional.
Implementasi Politik dan Strategi Nasional yang Mencakup Bidang Pembangunan Nasional
- Visi dan Misi GBHN 1999-2004Visi politik dan strategis nasional yang tercantum dalam GBHN adalah terwujudnya masyarakat indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju, dan sejahterah dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Implementasi Poltranas di Bidang Hukum
- Membangun budaya hukum semua lapisan masyarakat demi terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegak nya negara hukum.
- Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memberbaharuiperundang-undangan warisan kolonian dan hukum nasional yang deskriminatif, termasuk ketidakadilan gender yang tidak sesuai dengan tuntunan reformasi, melaui program legislasi.
- Menegakan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan, kebenaran, dan supremasi hukum serta menghargai hak asasi manusia.
- Melanjutkan ratifikasi konveksi internasional dalam bentuk undang-undang, terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia, sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa.
- Meningkatkan intergrasi moral dan profesionalitas aparat penegak hukum, termasuk kepolisian Negara Republik Indonesia, melalui peningkatan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif untuk menumbuk kepercayaan masyarakat.
- Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun.
- Mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era perdagangan bebas tampa merugikan kepentingan nasional.
- Menyelengarakan proses pengadilan secara cepat, mudah, murah, dan terbuka, serta bebas korupsi, kolusi dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
- Meningkatkan pemahaman dan penyadaran, serta meningkatkan perlindungan, penghormatan, dan penegak hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
- Menyelelsaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum ditangani secara tuntas.
- Implementasi Poltranas di Bidang Ekonomi
- Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang adil berdasarkan prinsip persaingan sehat.
- Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindar terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar distirtif yang merugikan masyarakat.
- Mengoptimalkan peran pemerintah dalam mengoreksi ketik sempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang mengganggu mekanisme pasar melalui, layanan publik, subsidi dan insentif yang yang dilakukan secara transparan dan diatur oleh undang-undang.
- Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan kemanusiaan yang adil bagi masyarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar dengan mengembangkan sistem dan jaminan sosial melalui program pemerintah.
- Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai dengan kemajuan teknologi melalui pembentukan keunggulan komperataif sebagai negara maritim dan agraris.
- Mengelola kebijakan Makro dan Mikro ekonomi secara terkoordinasi dan sinegis guna guna menentukan tingkat suku bunga yang wajar, dan tingkat inflasi yang terkendali serta tingkat kurs ruoiah yang stabil dan realistis.
- Mengembangkan kebijakan fiskal dengan memperhatikan prinsip trasparansi, kedisiplinan keadilan, efesien, efektifitas untuk menambah penerimaan negara, dengan mengurangi ketergantungan dana dari luar negeri.
- Mengembangkan pasar modal yang sehat, trasparan, efesien dan meningkatkan penerapan peraturan perundang-undangan sesuai dengan standar internasional dan melalui pengawasan lembaga independen.
- Mengoptimalkan pengguna pinjaman luar negeri pemerintah untuk kegiatan ekonomi produktif yang dilakukan secara trasparan, efektif dan efisien.
- Mengembangkan kebijakan kebijakan industri perdagangan dan investasi dalam rangka meningkatkan daya saing global dengan membuka askes kesempatan kerja,dengan menghapus segala bentuk perlakuan diskriminatif dan hambatan.
- Memperdayakan pengusaha kecil, menengah, dan koperasi agar lebih efisien, produktif dan berdaya saing dengan menciptakan iklim berusaha yang kondusif dan peluang usaha yang seluas-luasnya.
- Menata secara efisien, trasparan, profesional, Badan Usaha Milik Negara terutama yang berkaitan dengan kepentingan umum dan bergerak dalam penyedian fasilitas publik, industri ketahanan dan keamanan, pengelola aset strategis, dan kegiatan usaha lainnya yang tidak dilakukan oleh swasta dan koperasi.
- Mengembangkan hubungan kemitraan yang salimg menunjang dan menguntungkan antara koperasi, swasta, dan badan usaha milik negara.
- Mengembangakan sistem ketahanan pangan yang berbasis pada keragaman budaya bahan pangan, kelembagaan dan budaya lokal dalam rangka menjamin tersedianya pangan dan nutrisi dalam jumlah dan mutu yang dibutuhkan pada tingkat harga yang terjangkau.
- Menigkatkan penyediaan dan pemanfaatan sumber energi dan tenaga listrik yang relatif murah, ramah lingkungan dan berkelanjutan yang penelolaannya diatur oleh undang-undang.
- Implementasi Poltranas di Bidang Politik Dalam Negeri
- Memperkuat keberadakan dan kelansunga negara kesatuan republik indoesia yang bertempu pada kebhinekatunggalikaan.
- Menyempurnakan undang – undang dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan suatu bangsa ,dinamika ,dan ketentuan repormasi dengn tetap memelihara kesatuan dan persatuan bangsa serta tetap jalan dengan jiwa semangat undang – undang dasar 1945.
- Meningkatkan peran majelis permusyawaratan rakyat,dewan perwakilan rakyat dan lembaga tinggi lainn dengan menegaskan fungsi ,wewenang ,dan tanggungjawab.
- Mengembangkan sistem politik nasional yang demokratis dan terbuka mengembangkan kehidupan kepartaian ang menghormati keberagaman aspirasi politik.
- Meningkatkan kemandirian partai terutama dalam memperjungkan aspirasi dan kepentingan masayarakat srta membanggun fungsi pengawsan yan efektif terhadap lembaga negara.
- Menigkatkan pendidikn politik secara intensif dan kompratif kepaa masayarakat untuk megembangkan budaya politik yang demokartis.
- Memasyarakatan dan menerapkan prinsip persamaan dan antidiskriminasi dalm kehidupan bermayarakat,berbangsa dan bernegara.
- Menyelegarakan pemilihan umum yang lebih barkualitas dengan partiisi masyarakat seluas – luasnya berdsarkan prinsip demokratis.
- Membangun bangsa dan watak banga dengan menuju bangsa idonia yang maju , bersatu damai, demokartis sejatra dan lainnya.
- Menindaklanjuti paradigama baru tentang nasional indonesiadengan menegaskan secara konsisten reposi dan redefisi.
Politik
dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun
berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah
berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan
lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur
politik”.
Lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan, dan kelompok penekan.
Lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan, dan kelompok penekan.
Suprastruktur
dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki
kekuatan yang seimbang. Mekanisme penyusunan politik dan strategi
nasional di itngkat suprastruktur politik diatur oleh presiden atau
mandataris MPR dan proses penyusunan politik dan strategi nasional di
tingkat suprastruktur politk ini dilakukan setelah presiden menerima
GBHN.
Sedangkan,
proses penyusunan politik strategi nasional pada infrastruktur politik
merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan
kebijakan politik nasional, penyelenggara negara harus mengambil
langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan
mencantumkan sasaran masing-masing bidang. Dalam era reformasi saat ini
masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam mengawasi jalannya
politik strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.
Oleh karena itu, antar Suprastruktur dan infrastruktur harus selalu
bekerja sama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Nobody junk and spam, oke brur !